Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2017 mendatang, kondisi politik semakin memanas. Para bakal calon kepala daerah melancarkan strategi politik untuk merebut perhatian masyarakat. Misalnya, Pilkada DKI Jakarta. Polemik yang menjadi perhatian masyarakat Jakarta adalah isu diskriminasi terhadap ras dan etnis salah satu pasang calon kepala daerah. Tips Hukum kali ini membahas penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2017 mendatang, kondisi politik semakin memanas. Para bakal calon kepala daerah melancarkan strategi politik untuk merebut perhatian masyarakat. Misalnya, Pilkada DKI Jakarta. Polemik yang menjadi perhatian masyarakat Jakarta adalah isu diskriminasi terhadap ras dan etnis salah satu pasang calon kepala daerah. Tips Hukum kali ini membahas penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, bahwa tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari tindakan diskriminasi ras dan etnis, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberi perlindungan yang efektif kepada setiap warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang dapat dikategorikan diskriminatif ras dan etnis adalah berupa berupa:
1. Perlakuan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat di dengar orang lain, mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain atau melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
