Aturan Angkutan Umum Berbasis Aplikasi
Beberapa waktu lalu sekelompok masyarakat menolak diberlakukannya peraturan Menteri tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Tips Hukum kali ini akan menguraikan tentang aturan Menteri tersebut, termasuk jenis apa saja yang diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum.
Beberapa waktu lalu sekelompok masyarakat menolak diberlakukannya peraturan Menteri tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Tips Hukum kali ini akan menguraikan tentang aturan Menteri tersebut, termasuk jenis apa saja yang diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum.
Aturan hukum berlalu lintas didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas. Berdasarkan Undang-undang tersebut dibuatlah Peraturan menteri perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dalam peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan angkutan tidak dalam trayek ialah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau bus umum dalam wilayah perkotaan dan mempunyai asal dan tujuan tapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
Dijelaskan pula dalam Permenhub ini juga diatur mengenai perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek yang wajib mempunyai izin, diharuskan membayar PNBP, serta perusahaan pengelolanya harus berbadan hukum Indonesia. Selanjutnya, apabila kendaraan yang dimiliki berpelat hitam karena masih milik pribadi, maka menurut Peraturan Menteri ini, STNK harus diubah menjadi milik perusahaan sesuai dengan akte pendiriannya disamping itu pula wajib mengikuti uji keur/kir.
Beberapa syarat yang harus dijalankan oleh taksi berbasis aplikasi tersebut agar dapat lolos uji keur/kir adalah sebagai berikut ;
a. Mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc.
b. Mobil yang menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS.
c. Minimal memiliki lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan.
d. Memiliki pool.
e. Memiliki fasilitas perawatan kendaraan.
f. Memperkerjakan pengemudi dengan SIM umum sesuai dengan golongan kendaraan.
Adapun perusahaan penyedia jasa aplikasi yang memberikan layanan untuk angkutan umum, dilarang berperan sebagai penyelenggara angkutan, seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.
Sedangkan dalam operasionalnya, perusahaan angkutan umum dapat mengunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, baik yang dilakukan secara swadaya atau bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi yang resmi. Sehingga tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat ataupun predatory pricing.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
