Pengertian Reklamasi

Memanfaatkan dan mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil haruslah berasaskan keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan.

Post Image
Ilustrasi reklamasi. (Antara/Sigid Kurniawan)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, reklamasi pantai utara Jakarta masih menjadi polemik, khususnya di masyarakat Jakarta. Hal ni menyebabkan proses reklamasi di Jakarta menjadi terhambat. Nah, berkaitan dengan hal itu Tips Hukum edisi kali ini akan mengulas apa yang dimaksud dengan reklamasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan atau drainase.

Memanfaatkan dan mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil haruslah berasaskan keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan.

Reklamasi dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Melindungi, konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
2. Menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan.
4. Meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan atau nilai tambah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.

Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud di atas wajib menjaga dan memperhatikan:
1. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
2. Keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.