Pembayaran Melalui Surat Berharga dan Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat atau surat berharga adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BI, pemerintah, atau lembaga lain yang ditatausahakan pada BI. Bentuk lain dari sertifikat tersebut ialah Surat Utang Negara (SUN).

Post Image
Ilustrasi Bank Indonesia. (Antara)

Pada umumnya seperti yang sering kita pahami, sertifikat adalah suatu keterangan atau pernyataan tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti suatu kejadian. Akan tetapi Tips Hukum kali ini akan menguraikan tentang sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta digunakan untuk pembayaran dan lebih dikenal sebagai Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Dasar bagi instrumen pembayaran tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/pbi/2016 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/pbi/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika.

Dalam peraturan tersebut yang dimaksud sertifikat atau surat berharga adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BI, pemerintah, atau lembaga lain yang ditatausahakan pada BI. Bentuk lain dari sertifikat tersebut ialah Surat Utang Negara (SUN).

SUN merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara, yang memiliki masa berlaku.

Melihat dari fungsinya, Bank Indonesia menjual SBI dengan tujuan antara lain untuk memperkecil jumlah uang beredar dan sekaligus menjaga deflasi serta membuat inflasi tidak terjadi secara terus menerus. Sesuai dengan tujuan tersebut maka SBI mempunyai jangka waktu maksimum dan yang diperdagangkan adalah SBI berjangka waktu satu bulan dan tiga bulan.

Berdasarkan jangka waktu dari SBI ini maka sering para investor ataupun pemain dalam pasar uang mengklarifikasikan SBI sebagai salah satu instrumen pasar uang dan dianggap berisiko rendah.

Selanjutnya, menurut karakter yang dimiliki oleh sertifikat Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
b. Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
c. Ditebitkan tanpa warkat (scripless). Maksudnya, SBI yang diterbitkan tanpa adanya fisik sertifikat itu sendiri, dan bukti kepemilikan bagi pemegang SBI hanya berupa pencatatan elektronik.
d. Dapat dipindah tangankan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.