Memahami tentang Jalan Umum Nasional

Jalan umum dikelompokan dalam lima jenis yaitu jalan umum nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan desa. Tips Hukum edisi ini akan mengulas jalan umum nasional.

Post Image
Ilustrasi Jalan Nasional. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jalan umum dikelompokan dalam lima jenis yaitu jalan umum nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan desa. Tips Hukum edisi ini akan mengulas jalan umum nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor  34 Tahun 2006 Tentang Jalan, Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Jalan umum diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil.  Jalan umum diarahkan untuk mewujudkan untuk kehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang; dan daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.

Jalan nasional terdiri atas:
1. Jalan arteri primer
2. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
3. Jalan tol
4. Jalan strategis nasional

Jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter dan mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.

Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter. Sedangkan jalan tol  adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.