Kekebalan Diplomatik dalam Hubungan Luar Negeri

Pembaca mungkin pernah mendengar tentang kekebalan diplomatik. Namun apakah yang dimaksud dengan kekebalan diplomatik itu, serta apakah aturan yang menjadi dasar diberikannya kekebalan diplomatik itu, berikut Tips Hukum akan menguraikannya secara singkat dan padat. 

Post Image
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Antara)

Pembaca mungkin pernah mendengar tentang kekebalan diplomatik. Namun apakah yang dimaksud dengan kekebalan diplomatik itu, serta apakah aturan yang menjadi dasar diberikannya kekebalan diplomatik itu, berikut Tips Hukum akan menguraikannya secara singkat dan padat.  

Kekebalan diplomatik adalah hak istimewa yang diberikan kepada anggota diplomat sebuah negara yang sedang bertugas dinegara lain. Hak tersebut menjadikan mereka kebal hukum atas semua pelanggaran yang mereka lakukan dinegara mereka ditugaskan. Akan tetapi apabila mereka melanggar hukum, negara yang bersangkutan dapat memberikan status persona non grata atau orang yang tidak diinginkan sehingga harus diusir dan dideportasi.

Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 kekebalan diplomatik dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
A. Kekebalan terhadap diri pribadi
B. Kekebalan yurisdiksional
C. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
D. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
E. Kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
F. Kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
G. Penanggalan kekebalan diplomatik.
H. Pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
 
Untuk pengunaannya, kekebalan diplomatik tersebut hanya diberikan pada :
a. Pejabat perwakilan diplomatik (Duta Besar dan Konsulat Jendral).
b. Staf pribadi.
c. Anggota keluarga pejabat diplomatik.
d. Kurir diplomatik dan lainnya.

Khusus di Indonesia, untuk mengakomodir kepentingan hubungan luar negeri tersebut, diatur melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.

Dalam UU tesebut, diatur tentang Kekebalan diplomatik, Hak Istimewa, dan Pembebasan, yang terdapat pada Pasal 16 dengan eksplisit mengatakan diberikannya kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Kekebalan Inviolability, yaitu kekebalan terhadap aparat negara penerima dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan serta hak mendapatkan perlindungan.
2. Kekebalan yurisdiksi, yaitu kekebalan terhadap kewajiban administrasi dan kewajiban tertentu seperti yang dimaksud oleh Pasal 17 ayat (1) UU ini.

Dengan demikian, kekebalan diplomatik merupakan suatu kebutuhan, dilihat dengan makin luasnya hubungan Indonesia dengan negara-negara lain didunia dalam interaksi internasional yang positif. Sehingga sebagai negara yang berdaulat, Indonesia dapat melakukan poltik luar negeri yang bebas dan aktif sesuai dengan amanat UUD 1945.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.