Aturan dan Fungsi IPDN
IPDN merupakan salah satu lembaga tingkat tinggi di lingkungan departemen dalam negeri. Payung hukum yang mengatur fungsi dan kegunaan lembaga tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Demi mendapatkan calon-calon kader pemimpin yang berkualitas, maka sejak zaman Hindia Belanda dibuat suatu akademi yang khusus mencetak praja yang disiapkan untuk menjadi calon kepala daerah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut maka pemerintah indonesia membentuk suatu Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yang merupakan gabungan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam negeri (STPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP). IPDN merupakan salah satu lembaga tingkat tinggi di lingkungan departemen dalam negeri. Payung hukum yang mengatur fungsi dan kegunaan lembaga tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi IPDN adalah unit pelaksana teknis Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. IPDN dipimpin oleh seorang rektor, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri (mendagri).
Dalam melaksanakan tugasnya, IPDN juga berfungsi sebagai :
a. Pelaksanaaan dan pengembangan pendidikan akademik atau profesi.
b. Pelaksanaan kegiatan penelitian, baik dalam proses pengembangan ilmu, pendidikan dan pengajaran, maupun pengabdian kepada masyarakat.
c. Pelaksanaan pengkajian ilmu dan masalah-masalah pemerintahan.
d. Pemberian saran dan pertimbangan kepada mendagri dari aspek akademis terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah.
e. Penatausahaan penyelenggaraan pendidikan.
Terakhir ialah alasan yang menjadikan IPDN tersebut dapat menyelenggarakan berbagai program pendidikan yang bersifat diploma, profesional maupun akademik yaitu, kepentingan program studi, kepentingan yuridis, kepentingan akademik dan kepentingan empiris.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
