Sanksi Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis
Tindakan memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya atau menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis merupakan klasifikasi diskriminasi ras dan etnis.
Para pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, munculnya isu-isu tentang diskriminasi ras dan etnis menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), membuat resah masyarakat dan para pasangan calon Pilkada DKI Jakarta. Nah, terkait dengan hal tersebut, Tips Hukum akan mengulas tentang sanksi pidana mendiskriminasikan ras dan etnis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, bahwa diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Tindakan memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya atau menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis merupakan klasifikasi diskriminasi ras dan etnis.
Sanksi pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut:
1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain atau melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Adapun sanksi pidana yang dikanakan dalam hal jika melakukan hal diatas berup pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
