Hak dan Kewajiban Pemegang Saham Perusahaan

Untuk membentuk perusahaan, hal penting yang harus dipenuhi adalah modal dasar berbentuk saham. Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dan memiliki peran untuk mengelola perusahaan dengan baik. Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham memiliki pengurus untuk menjalankan perusahaan. Selain itu pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Tips Hukum akan mengulas hak dan kewajiban pemegang saham dalam pengelolaan perusahaan.

Post Image
Ilustrasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Antara)

Untuk membentuk perusahaan, hal penting yang harus dipenuhi adalah modal dasar berbentuk saham. Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dan memiliki peran untuk mengelola perusahaan dengan baik. Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham memiliki pengurus untuk menjalankan perusahaan. Selain itu pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Tips Hukum akan mengulas hak dan kewajiban pemegang saham dalam pengelolaan perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, bahwa  perusahaan merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan berdasarkan UU PT dan peraturan pelaksanaannya.

Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Setiap pendiri perusahaan wajib mengambil bagian saham pada saat perusahaan didirikan. Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Adapun hak pemegang saham adalah sebagai berikut:
1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) untuk memilih  Direksi dan/atau Komisaris.
2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
3. Hak - hak lainnya yang tercatat di Anggaran Dasar.

Kewajiban pemegang saham adalah memberikan pengesahan dalam RUPS atas rencana kerja, laporan tahunan dan penggunaan laba. Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan melebihi saham yang dimiliki.

Ketentuan diatas tidak berlaku apabila:
1. Persyaratan Perusahaan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perusahaan, yang mengakibatkan kekayaan perusahaan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perusahaan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.