Aturan Bagi Anggota TNI yang Maju Calon Kepala Daerah

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada Februari 2017, KPU telah membuka pendaftaran bagi kepala daerah yang telah memenuhi syarat. Khusus calon dari anggota TNI dan PNS TNI yang akan menjadi kepala daerah terdapat aturan yang akan diuraikan oleh Tips Hukum berikut ini.

Post Image
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo. (Antara)

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada Februari 2017, KPU telah membuka pendaftaran bagi kepala daerah yang telah memenuhi syarat. Khusus calon dari anggota TNI dan PNS TNI yang akan menjadi kepala daerah terdapat aturan yang akan diuraikan oleh Tips Hukum berikut ini.

Seperti diketahui, peraturan yang menjadi dasar bagi setiap anggota TNI atau PNS TNI ialah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan secara khusus Pasal 39 mengatakan, anggota TNI dilarang terlibat dalam :
1. Kegiatan menjadi anggota partai politik.
2. Kegiatan politik praktis.
3. Kegiatan bisnis; dan
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Disamping itu, dalam ketentuan yang lebih khusus pula, dengan tegas dikatakan dalam ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI, yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016. Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur jika :
1.Anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI, Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.
2. Selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
3. Anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
4. Anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian  PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.
5. Apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
6. Selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Dengan demikian menjadi jelas, dengan kedua peraturan tersebut diatas, ditujukan bagi keprofesionalan dan netralitas setiap anggota TNI dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada. Sehingga tidak lagi terlibat dalam politik, yang pernah menjadi catatan buruk dalam sejarah negara ini.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.