Aturan Kepemilikan Pesawat Terbang
Melalui Kemenhub, pemerintah membuat aturan dan persyaratan bagi kepemilikan dan penguasaan pesawat baik oleh maskapai penerbangan maupun pribadi.
Bagi Anda yang ingin atau akan membeli pesawat terbang untuk dipakai sendiri maupun sebagai pendukung usaha, Tips Hukum kali ini akan menguraikan tentang aturan atau regulasi yang mengatur tentang tatacara kepemilikan pesawat terbang tersebut. Hal ini menjadi penting sehingga aturannya pun dibuat khusus oleh pihak yang berwenang yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Melalui Kemenhub, pemerintah membuat aturan dan persyaratan bagi kepemilikan dan penguasaan pesawat baik oleh maskapai penerbangan maupun pribadi. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.
Dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai mekanisme pemenuhan persyaratan kepemilikan dan penguasaan pesawat sebagaimana yang syaratkan oleh UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, yaitu:
1. Untuk angkutan udara niaga berjadwal wajib memiliki paling sedikit lima pesawat dan menguasai minimal lima pesawat.
2. Untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal wajib memiliki paling sedikit memiliki satu pesawat dan menguasai paling sedikit dua pesawat.
3. Untuk angkutan udara niaga khusus kargo wajib memiliki satu pesawat dan menguasai paling sedikit dua pesawat.
Pesawat yang dimaksud adalah pesawat yang diperuntukan bagi pendukung kelangsungan usaha sesuai rute yang dilayani oleh maskapai penerbangan dari ketiga jenis angkutan udara niaga tersebut diatas.
Disamping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 4 Ayat (1) dijelaskan bahwa kepemilikan pesawat udara sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. Pembelian tunai (bill of sale)/transfer of title.
b. Pembelian angsuran yang berupa perjanjian jual beli dengan garansi kepemilikan bill of sale (financial agreement with warranty bill of sale) yang disahkan oleh notaris.
c. Sewa menyewa pesawat dengan hak opsi untuk membeli (lease to purchased) yang dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan oleh notaris.
d. Hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
e. Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian melalui mekanisme yang ditetapkan tersebut kepemilikan atas pesawat dapat dilakukan sesuai kegunaan dan tujuannya. Sehingga kegiatan yang didukung atas kepemilikan tersebut dapat meningkatkan perekonomian serta bisnis yang kompetitif.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
