Sekilas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
Selama 71 tahun Indonesia merdeka, tercatat sejumlah kejadian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) telah terjadi. Misalnya, peristiwa pada 1965 yang pernah disidangkan di Pengadilan Rakyat Internasional di Belanda pada 10 November 2015. Dalam keputusan pengadilan rakyat disebutkan telah terjadi pelanggaran HAM berat pada 1965 di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Tips Hukum edisi ini akan mengulas yang dimaksud pelanggaran HAM berat.
Selama 71 tahun Indonesia merdeka, tercatat sejumlah kejadian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) telah terjadi. Misalnya, peristiwa pada 1965 yang pernah disidangkan di Pengadilan Rakyat Internasional di Belanda pada 10 November 2015. Dalam keputusan pengadilan rakyat disebutkan telah terjadi pelanggaran HAM berat pada 1965 di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Tips Hukum edisi ini akan mengulas yang dimaksud pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Kejahatan Genosida dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Membunuh anggota kelompok.
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
4. Secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
5. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu berupa:
1. Pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
2. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
3. Penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
4. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
5. Penghilangan orang secara paksa atau kejahatan apartheid.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
