"Waiting List" dan Syarat Melaksanakan Ibadah Haji
Sejak 2004 Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggunakan sistem waiting list atau daftar tunggu untuk setiap pemeluk agama islam yang ingin melaksanakan ibadah haji. Tips Hukum akan menjelaskan istilah waiting list dan syarat bagi yang akan melaksanakan ibadah haji.
Sejak 2004 Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggunakan sistem waiting list atau daftar tunggu untuk setiap pemeluk agama islam yang ingin melaksanakan ibadah haji. Tips Hukum akan menjelaskan istilah waiting list dan syarat bagi yang akan melaksanakan ibadah haji.
Dasar bagi pelaksanaan ibadah haji di Indonesia ialah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-undang.
Dijelaskan dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan ibadah haji adalah rukun lslam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap umat muslim yang mampu menunaikannya. Sedangkan penyelenggaraan ibadah haji adalah serangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Dalam ketentuan pelaksanaan ibadah haji, terdapat istilah kuota haji. Kuota haji adalah batasan jumlah jemaah haji Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sebagai contoh, kuota haji Indonesia 2016 atau 1437 Hijriah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 210 tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 2016 adalah 168.800 orang. Kuota tersebut terdiri kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus sebanyak 13.600 orang.
Dengan adanya kuota haji tersebut, tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun pendaftaran. Maka dibuatlah sistem daftar tunggu atau waiting list. Waiting list adalah daftar jemaah haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
Hal yang menyebabkan seorang jemaah masuk waiting list ialah, selain karena tidak tersedia kuota, dapat juga dikarenakan beberapa hal berikut ini ;
1. Dalam hal jemaah haji tidak melunasi BPIH, yang bersangkutan secara otomatis tidak menjadi jemaah haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.
2. Jemaah haji yang telah melunasi BPIH dan tidak dapat berangkat pada musim haji tahun berjalan, secara otomatis menjadi jemaah haji waiting list untuk musim haji berikutnya.
Terakhir adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji jenis reguler ialah sebagai berikut ;
a. Beragama islam.
b. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
c. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas yang sah.
d. Memiliki kartu keluarga.
e. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
f. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Patut diingat, jika setelah dua kali musim haji, seorang jemaah haji tidak berangkat juga, maka secara otomatis pendaftarannya akan dibatalkan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
