Aturan dan Manfaat Uang Elektronik

Tujuan dari pentingnya aturan uang elektronik, salah satunya sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Post Image
Pengunjung mencoba mesin top up Mandiri e-money di gerai Bank Mandiri pada event Indonesia Business & Development Expo 2016 di Jakarta, Kamis (8/9). (Antara/M Agung Rajasa)

Apakah yang dimaksud uang elektronik atau seberapa akrab istilah ini bagi para pembaca Tips Hukum? Kali ini untuk menambah pengetahuan para pembaca setianya, Tips Hukum akan menguraikan secara singkat aturan yang mengatur penggunaan uang elektronik maupun manfaatnya.

Telah dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (electronic money). Tujuan dari pentingnya aturan uang elektronik, salah satunya sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sedangkan manfaat dalam bidang ekonomi dari penggunaan layanan keuangan digital (LKD), ialah untuk memperluas pihak yang dapat menggunakan LKD tersebut dalam rangka mendorong peningkatan transaksi nontunai melalui penggunaan uang elektronik.

Sesuai dengan peraturan itu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai perubahan saldo maksimal untuk uang elektronik yang terdaftar (registered e-money) dari Ro5 juta menjadi Rp10 juta. Sedangkan untuk uang elektronik yang tidak terdaftar (unregistered e-money) saldo maksimal sebedsar Rp1 juta.

Penentuan saldo uang elektronik sendiri selalu disesuaikan dengan daya beli masyarakat serta indikator perekonomian, seperti laju inflasi dan lainnya. Dengan demikian, penentuan saldo dapat berubah sesuai kondisi perekonomian masyarakat secara menyeluruh.

Masih ditentukannya saldo uang elektronik tidak terdaftar tersebut oleh BI, dilakukan untuk tujuan keamanan. Karena uang elektronik merupakan uang dalam bentuk kartu, artinya jika kartu tersebut hilang maka saldo dalam uang elektronik akan hilang juga.

Sementara untuk uang elektronik terdaftar, jika uang elektronik tersebut hilang maka pemilik masih berkesempatan mempertahankan saldo miliknya. Pemilik uang elektronik dapat mendapatkan kembali saldo miliknya dengan mengurus administrasi kepada pihak bank penerbit.

Sebagai info, berdasarkan data BI per Juli 2016, terdapat 40,8 juta uang elektronik yang beredar. Dengan frekuensi transaksi mencapai 1,6 juta kali per hari dan nilai transaksi Rp18 miliar per hari.

Dengan demikian penting dan manfaat dari penggunaan uang elektronik tersebut adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi masyarakat.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.