Mengenal Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pengadilan merupakan tempat dimana seseorang pelaku kejahatan diadili demi membuktikan kebenaran terhadap kejahatan yang dilakukan terduga pelaku kejahatan. Dii Indonesia, pengadilan dikenal dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tingkat Kasasi dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Apa itu Pengadilan HAM? Tips Hukum akan mengulasnya.

Post Image
Ilustrasi Unjuk Rasa Protes Pelanggaran HAM. (Antara/Agus Bebeng)

Pengadilan merupakan tempat dimana seseorang pelaku kejahatan diadili demi membuktikan kebenaran terhadap kejahatan yang dilakukan terduga pelaku kejahatan. Dii Indonesia, pengadilan dikenal dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tingkat Kasasi dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Apa itu Pengadilan HAM? Tips Hukum akan mengulasnya.

Sebelum membahas substansi, tiada salahnya kita melihat apa yang dimaksud dengan HAM. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dibentuk pemerintah Indonesia pada 23 November 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM masih berada dalam lingkungan Peradilan Umum. Artinya sama dengan Peradilan seperti di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi. Tetapi untuk Pengadilan HAM, hanya bagi seseorang terduga melakukan kejahatan seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Perkara pelanggaran HAM yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dan dapat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi dan dapat mengajukan Kasasi. masing-masing  diputus dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak perkara banding dan kasasi dilimpahkan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.