Aturan Cuti Calon Kepala Daerah
Baru-baru ini terdengar di berbagai media seseorang kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali atau petahana menolak cuti saat berkampanye. Sebenarnya peraturan apa yang mewajibkan aturan cuti tersebut dan bagaimana pejabat yang akan mencalonkan diri kembali untuk berkampanye. Tips hukum akan menguraikan apa yang menjadi dasar diwajibkannya cuti bagi calon kepala daerah incumbent.
Baru-baru ini terdengar di berbagai media seseorang kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali atau petahana menolak cuti saat berkampanye. Sebenarnya peraturan apa yang mewajibkan aturan cuti tersebut dan bagaimana pejabat yang akan mencalonkan diri kembali untuk berkampanye. Tips hukum akan menguraikan apa yang menjadi dasar diwajibkannya cuti bagi calon kepala daerah incumbent.
Aturan cuti tersebut telah ditetapkan dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika seseorang diwajibkan berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota bila mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon dan tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
Termasuk pula bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD telah diatur dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
Secara khusus dalam Pasal 70 ayat (3), telah dibuat aturan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanyenya harus menjalankan ketentuan sebagai berikut, yaitu :
a. Menjalani cuti .
b. Dilarang menggunakan fasilitas dari jabatannya.
Menurut peraturan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU, cuti wajib diambil calon petahana tiga hari setelah KPU menetapkan dirinya sebagai calon kepala daerah. Lalu, calon petahana juga wajib mengambil cuti selama masa kampanye pilkada atau sekitar tiga bulan. Dijelaskan pula, jika kepala daerah dan wakilnya sama-sama ikut pilkada, maka yang bersangkutan bisa menunjuk pelaksana tugas agar tidak ada kekosongan jabatan yang ditinggalkan selama masa cuti kampanye.
Selain itu, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan, petahana tersebut akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.
Dengan demikian dapat dipahami jika aturan tersebut wajib dilaksanakan bagi kepala daerah yang akan maju kembali untuk dicalonkan didaerahnya. Sehinggga pelaksanaan pemilu dapat berjalan secara demokratis, jujur, dan adil.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
