Prosedur Pengampunan Pajak
Program pemerintah tentang pengampunan pajak atau sering disebut Tax Amnesty mendapat kritikan sebagian masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, merupakan dasar hukum untuk melaksanakan pengampunan pajak terhadap wajib pajak. Salah satu kritikan dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dia menilai, aturan tersebut diberlakukan terkait kegagalan pemerintah mencapai target penerimaan negara sebesar Rp165 triliun dari pengemplang pajak yang memarkirkan hartanya di luar negeri. Terkait dengan hal ini, dan karena UU Pengampunan Pajak sudah disahkan, Tips Hukum akan mengulasnya.
Program pemerintah tentang pengampunan pajak atau sering disebut Tax Amnesty mendapat kritikan sebagian masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, merupakan dasar hukum untuk melaksanakan pengampunan pajak terhadap wajib pajak. Salah satu kritikan dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dia menilai, aturan tersebut diberlakukan terkait kegagalan pemerintah mencapai target penerimaan negara sebesar Rp165 triliun dari pengemplang pajak yang memarkirkan hartanya di luar negeri. Terkait dengan hal ini, dan karena UU Pengampunan Pajak sudah disahkan, Tips Hukum akan mengulasnya.
Berdasarkan UU tentang Pengampunan Pajak, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Wajib pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan yang tertuju kepada menteri keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Surat pernyataan ditanda tangani oleh wajib pajak atau penerima kuasa apabila wajib pajak berhalangan. Adapun persyaratan pengampunan pajak yang pada intinya sebagai berikut adalah sebagai beikut:
1. Memiliki NPWP.
2. Membayar uang tebusan.
3. Melunasi seluruh tunggakan pajak.
4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
5. Menyampaikan SPT PPh terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
Membayar uang tebusan dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi. Melunasi Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.
Untuk mengetahui jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, sebelum menyampaikan Surat Pernyataan Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak, diwajibkan melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
2. Harta yang dimiliki harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
