Penurunan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan

Beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan yang melegakan masyarakat, yaitu penurunan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta perjanjian jual belinya. Tips Hukum akan membahas mengenai penurunan pajak penghasilan tersebut.

Post Image
Ilustrasi Tanah dan Bangunan (Antara/Aditya Pradana Putra)

Beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan yang melegakan masyarakat, yaitu penurunan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta perjanjian jual belinya. Tips Hukum akan membahas mengenai penurunan pajak penghasilan tersebut.

Penurunan pajak penghasilan tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Yang dimaksud dengan penghasilan dari pengalihan tersebut ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari :
a. Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
b. Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah atau bangunan beserta perubahannya.

Dijelaskan dalam peraturan ini, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan adalah penghasilan yang diterima oleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Besarnya pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut, dari pajak yang semula sebesar 5%. Sedangkan untuk nilai pengalihan hak atas bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 1% dari jumlah bruto, dan 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

Seperti yang diuraikan di atas, angka 2,5% berarti hanya setengah dari jumlah sebelumnya, yakni 5% atas nilai transaksi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang melakukan pengalihan hak, serta pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan. Ini berarti jumlah pendapatan Pemkab dan Pemkot juga akan berkurang dari pendapatan sektor ini yang jumlah transaksinya sangat besar, apalagi khususnya di wilayah ibu kota dan perkotaan serta daerah-daerah industri di mana harga tanah dan bangunan cukup tinggi.

Dengan demikian sudah selayaknya Pemda dan Pemkot merevisi Perda yang menjadi dasar pemungutan BPHTB tersebut. Karena dasar hukum Perda tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana bunyi pasal 11 PP ini yang mengatakan "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".


Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.