Mutasi Pegawai Kejaksaan

Pegawai Kejaksaan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat menjadi pegawai kejaksaan dan diangkat oleh Jaksa Agung dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di lingkungan Kejaksaan. Disamping pengangkatan, pemindahan (mutasi) dapat terjadi kepada pegawai kejaksaan. Edisi kali ini Tips Hukum akan mengulas bagaimana mutasi dapat dilaksanakan.

Post Image
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Antara/Ampelsa)

Pegawai Kejaksaan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat menjadi pegawai kejaksaan dan diangkat oleh Jaksa Agung dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di lingkungan Kejaksaan. Disamping pengangkatan, pemindahan (mutasi) dapat terjadi kepada pegawai kejaksaan. Edisi kali ini Tips Hukum akan mengulas bagaimana mutasi dapat dilaksanakan.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per - 049 /A/J.A/12/2011 Tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan, mutasi adalah kegiatan untuk memindahkan pegawai dari jabatan atau tugas yang satu ke tugas yang lain atau dari daerah kerja yang satu ke daerah kerja yang lain.

Mutasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi, pengembangan wawasan pegawai dan menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat sehingga setiap tugas dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan profesional.

Adapun mutasi  dapat dilaksanakan berdasarkan :
1. Mutasi nasional berdasarkan kriteria promosi yaitu memindahkan seorang pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi tingkatan eselonnya karena pegawai yang terkena mutasi tersebut mempunyai prestasi kerja yang sangat menonjol dan sesuai jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta sesuai dengan hasil asesmen kompetensinya.
2. Mutasi nasional berdasarkan kriteria perluasan wawasan yaitu untuk memindahkan seorang pegawai dengan eselon yang sama sehingga terjadi pengalihan tugas, baik antar bidang (tour of duty) maupun antar daerah kejaksaan (tour of area) sehingga seorang pegawai memperoleh wawasan lebih dari satu bidang dan/atau satu daerah guna meningkatkan wawasan, pengalaman, kompetensi dan profesionalitasnya.
3. Mutasi berdasarkan kriteria kebijakan pejabat pembina kepegawaian karena alasan tertentu dalam kebutuhan dinas.
4. Mutasi lokal berdasarkan usulan kepala kejaksaan tinggi dan permohonan penerbitan surat keputusan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
5. Mutasi sesuai kebijakan Jaksa Agung.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.