Mengenal Jabatan Pimpinan Tinggi dalam Instansi Pemerintahan

Pemerintah menyusun dan mengatur pemerintahan untuk menjamin penyelenggaraan negara berjalan dengan baik dan benar sesuai Peraturan Perundang-undangan. Salah satu wujud susunan dan managemen pemerintahan ialah membentuk instansi pemerintahan. Biasanya, masing – masing instansi pemerintahan dipimpin seorang pejabat tinggi. Berkaitan dengan apa yang dimaksud pejabat tinggi dalam instansi pemerintahan, Tips hukum akan mengulasnya.

Post Image
Ilustrasi Pejabat Negara (Antara)

Pemerintah menyusun dan mengatur pemerintahan untuk menjamin penyelenggaraan negara berjalan dengan baik dan benar sesuai Peraturan Perundang-undangan. Salah satu wujud susunan dan managemen pemerintahan ialah membentuk instansi pemerintahan. Biasanya, masing – masing instansi pemerintahan dipimpin seorang pejabat tinggi. Berkaitan dengan apa yang dimaksud pejabat tinggi dalam instansi pemerintahan, Tips hukum akan mengulasnya.

Sebelum membahas pejabat tinggi, tidak salah bila kita mengetahui apa yang dimaksud instansi pemerintahan.  Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, instansi Pemerintahan terbagi dua, yang pertama Instasi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Instansi pemerintahan pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Sedangkan Instasi Pemerintahan daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Dalam setiap instansi pemerintahan ada jabatan pimpinan tinggi, yang artinya adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dalam instansi tersebut yang bertugas:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang artinya pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia.

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
1.  Jabatan pimpinan tinggi utama.
2.  Jabatan pimpinan tinggi madya; dan
3. Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud diatas berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan atau kepemimpinan manajemen. Lalu pengembangan kerja sama dengan instansi lain dan keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

Untuk setiap jabatan pimpinan tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.