Aturan Hukum Dana Kampanye
Secara khusus pengaturan dana kampanye telah dibuat oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Seringkali kita mendengar berita tentang dana kampanye yang diperoleh secara tidak jelas. Baik perolehannya ataupun penggunaannya. Maka itu uraian kali ini akan menjelaskan aturan hukum yang mengatur perolehan dan penggunaan dana kampanye tersebut.
Secara khusus pengaturan dana kampanye telah dibuat oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dijelaskan, Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye. Serta harus mempunyai rekening khusus dana kampanye yaitu rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang berbeda dari rekening pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik.
Menurut sumbernya, dana kampanye pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, dapat bersumber dari:
a. Pasangan calon sendiri, yaitu dana kampanye yang bersumber dari harta kekayaan pribadi pasangan calon yang bersangkutan.
b. Partai politik atau gabungan partai politik pengusul yang berasal dari keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
c. Sumbangan yang sah menurut hukum yang didapat dari pihak lain baik perorangan, kelompok atau, badan hukum swasta.
Dana Kampanye juga dapat berasal dari suami atau istri atau keluarga pasangan calon, suami atau istri, atau keluarga dari pengurus atau anggota partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan.
Lebih jauh diatur, bagi dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan, nilainya paling banyak Rp50 juta selama masa kampanye. Lalu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan kelompok atau badan hukum swasta, nilainya paling banyak Rp500 juta selama masa kampanye.
Sumbangan dari pihak lain juga harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup:
1. Nama.
2. Tempat/tanggal lahir dan umur.
3. Alamat penyumbang.
4. Nomor telepon/telepon genggam.
5. Nomor identitas.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila ada.
7. Pekerjaan.
8. Alamat pekerjaan.
9. Jumlah sumbangan.
10.Asal perolehan dana.
Terakhir, sumbangan tersebut harus memuat pernyataan penyumbang bahwa penyumbang tidak menunggak pajak, penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, dana tidak berasal dari tindak pidana dan sumbangan bersifat tidak mengikat.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
