Hukum Waris dalam KUHPerdata

Masyarakat Indonesia yang heterogen membuat hukum waris terbagi menjadi tiga. Hukum tersebut terdiri dari hukum waris islam, hukum waris adat dan hukum waris perdata. Tips Hukum akan membahas hukum waris perdata berikut syarat menjadi  pewaris dan yang berhak menjadi ahli waris atau yang tidak patut menjadi pewaris.

Post Image
Ilustrasi Keluarga (Antara)

Masyarakat Indonesia yang heterogen membuat hukum waris terbagi menjadi tiga. Hukum tersebut terdiri dari hukum waris islam, hukum waris adat dan hukum waris perdata. Tips Hukum akan membahas hukum waris perdata berikut syarat menjadi  pewaris dan yang berhak menjadi ahli waris atau yang tidak patut menjadi pewaris.

Sebelum masuk kepada topik pembahasan, tidak ada salahnya Tips hukum memberitahukan berdasarkan ketentuan Indiche Stactsregeling  (I.S) Pasal 163 ayat 1 terdapat tiga golongan penduduk Indonesia yaitu:
1. Golongan Eropa, yakni bangsa Belanda, bukan bangsa Belanda (tetapi asalnya dari Eropa), bangsa Jepang, orang-orang yang berasal dari negara lain yang bukan keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, Afrika Selatan), serta keturunan mereka yang tersebut di atas.
2. Golongan Timur Asing yang meliputi golongan Cina, golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan,).
3. Golongan Bumi Putra (Indonesia), yakni orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, orang yang mula-mula termasuk golongan-golongan rakyat lain lalu masuk dan menyesuaikan hidup dengan golongan asli.

Berkait hal-hal yang tersebut diatas, biasanya mengenai pewarisan, golongan timur asing, termasuk cina dapat, menyelesaikan permasalahan kewarisan, menggunakan  hukum waris berdasarkan KUHPerdata atau yang disebut dengan Burgerlijke Wetboek (BW). Berbeda dengan Golongan Bumi Putra, yang kebanyakan menyelesai permasalahan perwarisan melalui Hukum waris adat, atau hukum waris islam.

Hukum waris Perdata terdapat tiga unsur yang pertama unsur dari Pewaris, Harta Waris, dan Ahli waris. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia yang meninggalkan harta yang dimiliki semasa hidupnya.

Adapun syarat pewaris dalam KUHPerdata ini hanya berlaku bagi golongan Tionghoa:
1. Berdasarkan Pasal 467 KUHPerdata, bahwa orang tersebut tidak diketahui keberadaannya selama sekurang-kurangnya lima tahun, telah dilakukan tiga kali panggilan resmi dari pengadilan serta pemanggilan dalam surat kabar sebanyak tiga kali.
2. Pasal 830 KUHPerdata pewarisan hanya berlangsung karena kematian

Adapun yang patut menjadi ahli waris dan yang tidak patut menjadi ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, bahwa yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah, maupun diluar kawin dan suami istri yang hidup terlama.
2. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau, mencoba membunuh si yang meninggal
3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau mamalsukan surat wasiat si yang meninggal.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.