Aturan Ruang Terbuka Hijau Bagi Pengembang

Bisnis sektor properti semakin marak. Hal ini berbanding lurus dengan pembangunan kawasan hunian. Salah satu aturan yang wajib dipenuhi pengembang dalam bisnis properti yaitu tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berikut uraian Tips Hukum mengenai aturan RTH.

Post Image
Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau (Antara)

Bisnis sektor properti semakin marak. Hal ini berbanding lurus dengan pembangunan kawasan hunian. Salah satu aturan yang wajib dipenuhi pengembang dalam bisnis properti yaitu tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berikut uraian Tips Hukum mengenai aturan RTH.

Dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007 yang mengatur tentang Penataan Ruang, telah dijelaskan jika selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas udara serta menunjang kelestarian air dan tanah. Berdasarkan UU tersebut, dibuatlah lagi aturan pelaksana dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan RTH atau jalur hijau di Kawasan Perkotaan.

Melalui peraturan di atas dapat diketahui jika, RTH adalah area memanjang/jalur atau mengelompok, yang merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.

Penggunaan RTH lebih bersifat terbuka, baik sebagi tempat tumbuh tanaman, yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH terdiri dari dua jenis, yaitu:
a. Ruang terbuka hijau publik yaitu, ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
b. Ruang terbuka hijau privat yaitu, antara lain kebun atau halaman rumah atau gedung milik masyarakat dan swasta yang ditanami tumbuhan.

Pendirian bangunan pada jalur hijau dapat dilakukan jika memenuhi syarat pembangunan yang terdiri dari izin dari pihak berwenang, tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan lingkungan, tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana, serta tetap mempertimbangkan keserasian bangunan gedung dan lingkungannya.

Terakhir, bagi pengembang atau pemilik bangunan yang tidak mematuhi syarat-syarat tersebut akan dikenakan sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Sanksi pembatasan kegiatan pembangunan.
c. Penghentian sementara dan pembekuan IMB.
d. Pencabutan IMB dan Pemberian Perintah Pembongkaran.
e. Serta pemberian sanksi denda.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.