Aturan Impor Barang Sementara
Apakah yang dimaksud impor sementara? Pernahkah pembaca Tips Hukum mendengar istilah tersebut? Untuk menambah pengetahuan para pembaca setianya, Tips Hukum kali ini akan menguraikan secara singkat aturan dan jenis barang apa saja yang boleh diimpor sementara beserta manfaatnya.
Apakah yang dimaksud impor sementara? Pernahkah pembaca Tips Hukum mendengar istilah tersebut? Untuk menambah pengetahuan para pembaca setianya, Tips Hukum kali ini akan menguraikan secara singkat aturan dan jenis barang apa saja yang boleh diimpor sementara beserta manfaatnya.
Untuk mengatur impor barang sementara ini pemerintah melalui Menteri Keuangan telah membuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 Tentang Impor Sementara dan sebagai turunan dibuatlah aturan pelaksana dalam Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2015 Tentang Tata cara kerja impor sementara dengan menggunakan Carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan Carnet.
Menurut peraturan ini, Impor sementara ialah pemasukan barang impor kedalam suatu daerah pabean yang dimaksudkan untuk diekspor kembali dengan jangka waktu yang ditentukan paling lama tiga tahun. Sedangkan yang dimaksud dengan Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Sementara itu pemegang Carnet atau Carnet Holder ialah seseorang yang melakukan impor sementara dengan menggunakan Carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali.
Menurut penggunaannya, impor sementara yang menggunakan Carnet hanya diberikan terhadap barang impor seperti :
1. Barang untuk keperluan pertujukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, seminar atau peralatan profesional dan tenaga ahli untuk peragaan
2. Barang untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan atau kebudayan.
3. Keperluan pribadi wisatawan atau untuk tujuan olah raga dan perlombaan.
4. Barang untuk tujuan kemanusiaan dan sosial atau kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan.
5. Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, dan kebudayaan.
6. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan atau pengemasan barang impor atau ekspor.
7. Barang keperluan contoh atau model.
8. Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara.
9. Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing.
10. Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas yang digunakan secara non regular.
11. Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
12. Binatang hidup untuk pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan.
13. Barang untuk kegiatan TNI dan POLRI.
14. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran nasional atau perusahaan penangkapan ikan.
15. Pesawat dan mesinnya yang diimpor oleh perusahaan penerbangan.
16. Barang pribadi penumpang, awak dan pelintas batas.
17. Barang pendukung proyek pemerintah.
18. Sarana pengangkut dan peti kemas yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.
Walaupun impor sementara memiliki izin khusus, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik barang yaitu, menyerahkan jaminan atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, membayar bea masuk sebesar 2% untuk setiap bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang harus dibayar atas barang impor sementara dan PPN atau PPn BM.
Terakhir, manfaat yang diperoleh bagi pemilik barang impor tersebut adalah dengan diperolehnya pembebasan dan keringanan bea masuk atas barang impor miliknya. Sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
