Mengenal BUMN

Nama Badan Usaha Milik Negara mungkin para pembaca Tips Hukum sudah tidak asing lagi. BUMN merupakan badan usaha milik negara yang sebagian besar modal usahanya dimiliki. Namun, apakah para pembaca mengetahui apa maksud dan Tujuan BUMN dibentuk. Tips Hukum edisi ini akan mengulasnya.

Post Image
Menteri BUMN Rini Soemarno (Antara/Teresia May)

Nama Badan Usaha Milik Negara mungkin para pembaca Tips Hukum sudah tidak asing lagi. BUMN merupakan badan usaha milik negara yang sebagian besar modal usahanya dimiliki. Namun, apakah para pembaca mengetahui apa maksud dan Tujuan BUMN dibentuk. Tips Hukum edisi ini akan mengulasnya.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama mengejar keuntungan.

Menteri BUMN bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal seluruh saham BUMN dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada BUMN dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Adapun maksud dan tujuan BUMN sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.