Sekilas tentang Utang Luar Negeri

Pinjaman luar negeri atau utang luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri atau kreditor yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Post Image
Ilustrasi.(Antara)

Sering kita mendengar tentang utang luar negeri. Tahukah Anda apa artinya utang luar negeri? Apa tujuan dilakukannya utang luar negeri? Apa dasar hukumnya? Tips Hukum kali ini akan menguraikan secara singkat mengenai utang luar negeri.

Sebenarnya sejak era Presiden Soeharto utang luar negeri sudah akrab di telinga kita, dan menjadi penghias berita di berbagai media. Setelah melalui beberapa kali perubahan, kini aturan utang luar negeri dituangkan secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

Dijelaskan dalam peraturan ini, pinjaman luar negeri atau utang luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri atau kreditor yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Dijelaskan juga dalam PP tersebut, ada dua alasan mengapa pemerintah dalam hal ini, harus melakukan utang luar negeri, yaitu:
1. Utang luar negeri dibutuhkan untuk tambahan modal negara yang menyangkut dengan pembangunan prasarana fisik atau infrastruktur.
2. Utang luar negeri digunakan sebagai penyeimbang neraca pembayaran negara.

APBN Indonesia masih menerapkan sistem penganggaran defisit. Hal inilah yang menyebabkan terdapat kolom pembiayaan dalam APBN untuk mengisi nilai pendapatan pembiayaan bersih (netto) yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendapatan negara. Terdapat beberapa cara untuk menutupi kekurangan pendapatan negara tersebut misalnya, penjualan aset milik pemerintah, atau dengan utang luar negeri.

Jadi, fungsi dari dilakukannya utang luar negeri tersebut di antaranya yaitu, untuk menutupi defisit anggaran, menutupi kekurangan kas untuk kebutuhan kas jangka pendek dalam belanja yang tidak dapat ditunda, serta berfungsi sebagai penyusun portofolio utang negara.

Terakhir cara untuk penarikan utang luar negeri tersebut, dapat dilakukan melalui:
a. Transfer ke kas negara.
b. Pembayaran langsung.
c. Rekening khusus.
d. Letter of Credit (L/C).
e. Pembiayaan pendahuluan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.