Tax Amnesty untuk Harta Warisan Milik Wajib Pajak

Dengan berlakunya Undang-undang Pengampunan pajak baru-baru ini, telah banyak para wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan miliknya. Sehubungan dengan itu Tips hukum akan menjelaskan kaitan pengampunan pajak dengan kewajiban pajak pemilik harta warisan.

Post Image
Ilustrasi Wajib Pajak (Antara)

Dengan berlakunya Undang-undang Pengampunan pajak baru-baru ini, telah banyak para wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan miliknya. Sehubungan dengan itu Tips hukum akan menjelaskan kaitan pengampunan pajak dengan kewajiban pajak pemilik harta warisan.

Seperti yang telah diuraikan dalam tulisan Tips hukum sebelumnya, Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak dijelaskan orang yang bersedia melaporkan hartanya dan membawa dananya ke Indonesia (repatriasi) akan dikenakan tarif tebusan sebesar 2-3 persen.

Jika seseorang mendapatkan harta warisan sebuah rumah, maka tidak perlu mengikuti program amnesti pajak, melainkan cukup pembetulan atau pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai penghasilan bukan objek pajak dan dimasukkan ke daftar harta. Seperti diketahui, warisan bukan merupakan objek pajak, kerena pada dasarnya harta adalah akumulasi penghasilan yang telah dikenai pajak. Dan warisan atau hibah,bukanlah objek pajak.

Pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 5 tahun 2008 Tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi undang-undang. Dijelaskan bahwa harta warisan yang belum dilaporkan itu tujuannya, hanya untuk membedakan mana wajib pajak / WP yang patuh dan mana yang tidak.

Dari ketentuan UU diatas, dapat dibedakan mengenai sebutan wajib pajak yang patuh adalah WP yang telah membayar pajak atas penghasilan yang digunakan untuk membeli harta yang belum dilaporkan. Serta tidak melaporkan harta lebih karena keteledoran semata. Sedangkan wajib pajak yang tidak patuh adalah yang tidak membayar pajak atas penghasilan yang dipakai untuk membeli harta tersebut.

Bila pemilik harta warisan termasuk wajib pajak yang patuh, maka cukup lakukan pembetulan SPT Tahunan sesuai dengan tahun perolehan harta tersebut serta memasukkan semua harta yang dimilikinya. Sehingga tidak perlu membayar pajak penghasilan tambahan karena telah membayar penuh kewajiban atas pajak sebelumnya.

Artinya bila harta tersebut telah dilaporkan sesuai mekanisme yang terdapat dalam UU KUP tersebut atau jika harta anda seluruhnya telah dilaporkan di SPT namun masih ada kesalahan nilai atas harta tersebut, cukup dilakukan perbaikan atas SPT nya. Sedangkan jika, seseorang termasuk wajib pajak  (WP) yang kurang patuh, maka solusinya cukup pada pelaporan yang diatur oleh program pengampunan atau amnesti pajak dengan membayar uang tebusan sesuai besaran yang ditentukan.

Dengan demikian, dapat dipahami jika konsekuensi dari pembetulan SPT tersebut adalah dimungkinkannya wajib pajak untuk diperiksa lebih lanjut. Akan tetapi dalam hal ini, wajib pajak yang memiliki harta warisan tersebut cukup membuktikan bahwa harta yang diperoleh memang adalah harta warisan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.