Jual Beli dalam Perspektif Hukum Perdata
Aktivitas jual beli merupakan hal umum yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Untuk memberi pengetahuan singkat tentang jual beli yang di nilai dari aspek hukum perdata, Tips Hukum akan menguraikan secara singkat hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan jual beli.
Aktivitas jual beli merupakan hal umum yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Untuk memberi pengetahuan singkat tentang jual beli yang di nilai dari aspek hukum perdata, Tips Hukum akan menguraikan secara singkat hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan jual beli.
Dalam Pasal 1457 KUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Untuk dianggap sah suatu persetujuan jual beli maka para pihak yang mengikat dirinya wajib memenuhi syarat sah persetujuan jual beli yakni:
1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. Suatu sebab yang tidak dilarang.
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak apabila telah mencapai kesepakatan tentang suatu barang yang akan dibeli beserta harga barang tersebut, meski barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Itu artinya, dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak terikat satu sama lainnya untuk melaksanakan apa yang telah disepakati.
Apabila salah satu pihak berupaya mengingkari kesepakatan yang telah disepakati, maka pihak yang disebut dalam kesepakatan dapat menuntut pihak yang mengingkari kesepakatan tersebut. adapun kewajiban penjual adalah sebagai berikut:
1. Menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli dang menanggungnya dengan memberi dua jaminan yaitu penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram dan tidak ada cacat yang tersembunyi pada barang tersebut.
2. Barang harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya beserta surat bukti milik jika ada.
3. Jika yang diserahkan adalah barang tidak bergerak yang telah ditentukan luas atau ukurannya, penjual wajib menyerahkannya sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.
4. Bila pembeli membatalkan pembelian, penjual wajib mengembalikan harga barang yang dijual.
Adapun kewajiban pembeli dalam jual beli adalah membayar harga pembelian. Namun kewajiban pembeli dapat ditangguhkan apabila barang yang dibeli terdapat suatu tuntutan hukum.
Seperti yang terdapat dalam Pasal 1516 KUHPerdata yang menyatakan jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk di khawatirkan akan diganggu dalam penguasaannya, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembeli sampai penjual menghentikan gangguan tersebut. Kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar jaminan atau segala gangguan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
