Mengenal Istilah Putusan "Verstek"

Bagi praktisi hukum ataupun dosen ilmu hukum Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar istilah verstek atau in absensia. Verstek artinya putusan ketidakhadiran tergugat atau terdakwa dalam proses peradilan. Bagaimana sebenarnya verstek ini, Tips Hukum mengulasnya tentang istilah putusan verstek tersebut.

Post Image
Ilustrasi Sidang (Antara)

Bagi praktisi hukum ataupun dosen ilmu hukum Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar istilah verstek atau in absensia. Verstek artinya putusan ketidakhadiran tergugat atau terdakwa dalam proses peradilan. Bagaimana sebenarnya verstek ini, Tips Hukum mengulasnya tentang istilah putusan verstek tersebut.

Dari berbagai sumber dapat dikatakan verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun  tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang ditentukan, menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat.

Putusan verstek dapat dilakukan apabila majelis hakim telah memanggil secara patut dengan memerintahkan juru sita pengadilan negeri untuk mengirimkan surat secara tertulis (surat relaas) kepada tergugat agar dapat hadir menghadap persidangan. Jika tergugat  tetap tidak hadir ataupun tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya dipersidangan maka gugatan dari penggugat diterima majelis hakim dan pihak tergugat dikalahkan dengan putusan verstek.

Namun, dalam putusan verstek tidak serta merta dapat dieksekusi sebelum lewat waktu 14 (empat belas ) hari sesudah pemberitahuan putusan verstek  oleh majelis hakim yang mengadili perkara. Dalam waktu 14 (empat belas ) hari pihak tergugat yang dikalahkan dengan putusan  verstek dan tidak menerima putusan tersebut, maka dapat mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan verstek kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan verstek.

Apabila diajukan  perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek maka dengan sendirinya putusan verstek akan menjadi mentah kembali, artinya putusan verstek tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Dengan catatan selama pihak yang dikalahkan dengan putusan verstek mengajukan verzet dalam batas  waktu  14 hari sejak putusan verstek diputuskan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.