Reklamasi di Jakarta Kerusakan Terjadi di Serang
Sidang gugatan proyek reklamasi pulau F, I dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang gugatan proyek reklamasi Pulau F, I dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi. Dalam sidang, Kamis (28/8), penggugat menghadirkan saksi fakta seorang nelayan dari Desa Singaraja, Pontang, Kabupaten Serang, yang terkena imbas akibat penambangan pasir untuk bahan material reklamasi di Pulau F, I dan K di Teluk Jakarta.
Kholid Miqdar, seorang buruh nelayan, mengungkapkan dampak penambangan pasir terhadap nelayan di daerah Singaraja. Pasalnya, daerah yang selama ini menjadi area tangkapan nelayan, oleh pemerintah setempat telah diberikan izin kepada beberapa perusahaan penambangan pasir. Akibatnya, nelayan mengalami penurunan pendapatan karena area tangkapan mulai menyempit.
"Pendapatan sebelum ada aktivitas penambangan pasir Rp300,000 - 400,000 sekarang Rp50,000 sampai Rp70,000," ungkap Kholid saat menyampaikan kesaksiannya di sidang PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur.
Kholid tak hanya mengungkapkan penurunan pendapatan karena area tangkapan yang rusak. Dampak penambangan itu, menurut Kholid, juga menyebabkan air laut di daerah penambangan menjadi keruh yang menyulitkan nelayan untuk beraktivitas. "Air di pinggir pantai keruh. Ikan mati," ungkapnya.
Terkait gangguan itu, nelayan telah beberapa kali mengadukan soal penambangan itu kepada pemerintah daerah dan kepada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta. Namun upaya protes yang beberapa kali dilakukan nelayan tak pernah digubris oleh pemerintah setempat.
Aktivitas penambangan pasir masih tetap dilakukan oleh perusahaan penambang. Kholid menyebut aktivitas penambangan baru berhenti sejak beberapa bulan lalu saat pemerintah memutuskan penghentian reklamasi Pulau G.
Saat ditanya majelis hakim, apa saja kerugian yang ditanggung nelayan akibat penambangan pasir tersebut. "Banyak Pak. Ikan beranak-pinak di pasir saya terganggu, jadi terganggu pula dapur saya. Izin penambangan itu juga merupakan daerah tangkapan saya," jawab Kholid.
REKLAMASI BERDAMPAK KERUSAKAN - Fahrori yang juga menjadi saksi fakta dalam persidangan ini mengisahkan, pada tahun 2012, sempat terjadi aksi protes dengan mendatangi kapal-kapal penambangan untuk mengusir mereka dari area penambangan. Namun beberapa nelayan bahkan terkena tembakan di bagian paha. Hanya saja Kholid tak mengetahui pasti siapa yang melakukan penembakan tersebut.
"Pernah sempat kami usir pada tahun 2012 karena nelayan terganggu dengan penambangan itu. Tapi kami malah diusir oleh pihak kepolisian," terang Fahrori.
Zonasi penambangan pasir merupakan tempat nelayan mencari ikan. Menurut Fahrori Saat penambangan aktif, nelayan terpaksa harus bergilir dengan kapal penambangan. Ketika kapal mulai menambang, nelayan terpaksa mengistirahatkan jaringnya karena khawatir akan mengenai kapal.
Bahkan saat penambangan pasir telah dihentikan, nelayan pun masih mengaku kesulitan. Menurut Fahrori, bekas penambangan tersebut terdapat lumpur sehingga nelayan kesulitan untuk menebar jaringnya di tempat bekas penambangan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari KNTI dan Walhi, Tigor Hutapea, menegaskan proyek reklamasi di Teluk Jakarta tidak hanya merusak daerah reklamasi, namun juga wilayah lain yang dikeruk pasirnya. Serta masyarakat sekitar seperti yang dialami nelayan Desa Singaraja, Serang.
Tigor meyakini, untuk reklamasi Pulau F, I dan K semua material pasirnya diambil dari kawasan nelayan di Kabupaten Serang. Kerusakan yang diakibatkan proyek reklamasi juga meluas ke daerah di luar Teluk Jakarta. Tigor menyatakan proyek reklamasi ini sebagai kerusakan besar.
"Pulau F, I dan K semua materialnya diambil dari Serang. Kan kita lihat dari analisis dampak lingkungan (Amdal)," kata Tigor.
Lebih jauh dia mengungkapkan Amdal dilakukan untuk analisa dampak terjadinya kerusakan lingkungan. Kalau dari Amdal, kata Tigor, telah terlihat potensi kerusakan akibat reklamasi itu, untuk itu sebaiknya proyek reklamasi dihentikan total.
"Izin lingkungan bermasalah karena tidak mengindahkan Amdal. Jadi ya seharusnya distop dan dipulihkan kembali agar kerusakan tidak meluas," ujarnya.
Gugatan terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta ini dilakukan oleh sekelompok nelayan yang tergabung dalam KNTI dan Walhi. Mereka menggugat izin yang diberikan pemerintah provinsi Jakarta atas proyek reklamasi di tiga pulau tersebut.
