Kabar Aguan Minta Cabut Pencekalan ke Luar Negeri

Aguan memang mempunyai kedekatan dengan beberapa pimpinan dewan. Hal ini pun diakui oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.

Post Image
Mobil pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan terparkir di teras gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/7). Mobil Alphard berplat nomor B 88 IF terlihat terparkir di teras gedung Pengadilan Tipikor sejak sore hari saat Aguan tiba di pengadilan untuk bersaksi dalam persidangan terkait kasus reklamasi. Hal ini jelas bertentangan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang melarang parkir di depan gedung pengadilan di seluruh Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris MA Nurhadi pada 28 November 2013. Surat Edaran Nomor: 485-1/SEK/KU.01/11/2013 tersebut berisi tentang Peningkatan Pelayanan Publik. Surat edaran tersebut menyatakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberi kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan maupun instansi pemerintah lain yang berkunjung, maka teras depan setiap kantor pengadilan bebas dari parkir kendaraan, ba

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Chairman PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan tampaknya tidak bisa menahan diri untuk bepergian keluar negeri. Ia pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut status cegah terhadap dirinya.

Aguan diketahui telah dicegah KPK sejak 1 April 2016 lalu. Ia diduga terlibat dalam dugaan perkara pemberian suap yang diberikan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

KPK membenarkan adanya permintaan Aguan terkait hal tersebut. Tetapi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan tidak akan mengabulkan permintaan taipan properti itu.

"Bahwa benar ada permintaan dari yang bersangkutan, tapi ditolak oleh pimpinan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8).

Priharsa menyebut jika pencegahan kepada Aguan masih berlaku hingga saat ini. "Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," tuturnya.

Jika dilihat dari jangka waktu pencegahan selama enam bulan ke depan sejak ditetapkan pada 1 April 2016 nanti, maka Aguan baru bisa bepergian keluar negeri pada 3 Oktober 2016 nanti, itu juga dengan catatan KPK tidak memperpanjang surat pencegahan kepada Ditjen Imigrasi KemenkumHAM.

KUAT DUGAAN TERLIBAT - Pencegahan terhadap Aguan hanya berselang 1 hari setelah KPK melakukan operasi penangkapan terhadap Sanusi dan seorang perantara yang tak lain asisten pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro pada 31 Maret 2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan alasan pencegahan terhadap Aguan ketika itu. "Agar yang bersangkutan bisa membantu kami menjelaskan masalahnya kepada KPK guna menegakkan keadilan, kebenaran, dan kejujuran," kata Saut.

Saut juga mengindikasikan adanya keterlibatan Aguan dalam perkara ini. "Ada small signal," pungkasnya.

Dan benar saja, pada persidangan Ariesman nama Aguan tertera dalam surat dakwaan, fakta persidangan dan surat tuntutan. Ia disebut mengarahkan para legislator untuk mempercepat pembahasan Raperda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Aguan memang mempunyai kedekatan dengan beberapa pimpinan dewan. Hal ini pun diakui oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Aguan, kata Prasetio, merupakan mantan atasannya ketika ia bekerja di Artha Graha Group.

Hal ini pun dimanfaatkan oleh Aguan. Ia meminta agar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di pulau-pulau reklamasi hanya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta. Padahal, NJOP wilayah di sekitar pulau reklamasi seperti Ancol, Pantai Mutiara ataupun Pantai Indah Kapuk berkisar antara Rp17 juta hingga Rp20 juta.

Dalam percakapan telepon yang disadap oleh tim KPK, terdengar Aguan mendikte nilai NJOP itu saat berbincang dengan Taufik. "Kalau Rp3 juta, bersihnya itu udah Rp10 juta ke atas karena Rp3 juta kan kotor, itu gross," kata Aguan dalam percakapan itu yang diputar jaksa pada Rabu (20/7).

Mendengar permintaan Aguan, Taufik menurutinya. "Iya, iya," ujarnya. Aguan kembali menegaskan harga Rp3 juta sudah pantas untuk NJOP di kawasan tersebut. "Betul, enggak? Rp 3 juta itu udah Rp 10 juta, belum jalan, belum apa-apa secara umum," kata Aguan yang kembali diiyakan oleh Taufik.

Selain itu, dalam pertemuan di rumah Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk juga dibahas mengenai Raperda. Aguan meminta para anggota dewan untuk mempercepat proses pembahasan Raperda terkait reklamasi yang beberapa kali mengalami kebuntuan.

"Hal ini didukung dengan keterangan saksi Ongen Sangaji, Aguan, Budi Nurwono dalam BAP. Dimana dalam BAP, Budi mengungkapkan bahwa DPRD meminta Rp50 miliar kepada Aguan, selanjutnya Aguan bersalaman," terang Jaksa KPK Asri Irwan dalam surat tuntutan Ariesman dua pekan lalu.