Aturan Hukum Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak (Drone)
Dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi diberbagai bidang saat ini, banyak digunakan drone atau pesawat tanpa awak.
Dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi diberbagai bidang saat ini, banyak digunakan drone atau pesawat tanpa awak. Teknologi tersebut juga menjadi salah satu program dalam pemerintah sebagai alat untuk menjaga keamanan wilayah Indonesia. Barangkat dari itulah, Tips Hukum akan menguraikan secara singkat mengenai regulasi yang mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.
Secara khusus, pemerintah telah membuat peraturan melalui menteri perhubungan yaitu Permenhub Nomor 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Peraturan ini dibuat dengan tujuan keselamatan penerbangan drone di ruang udara Indonesia.
Berikut ini beberapa regulasi dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Permenhub untuk pengoperasian drone, yaitu:
1. Drone tidak boleh diterbangkan di ruang udara terlarang (prohibited area), yaitu kawasan udara yang dibatasi secara permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat.
2. Drone dilarang terbang di kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioperasikan untuk penerbangan negara.
3. Drone dilarang diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara atau pengoperasian drone di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).
4. Drone juga dilarang dioperasikan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter. Kecuali, operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah, misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.
5. Perubahan rencana terbang (flight plan) ataupun pembatalan drone juga harus dilaporkan paling tidak tujuh hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.
Terkait dengan pemanfaatan teknologi drone yang awal tujuan utamanya untuk militer, kini telah menjalar ke area sipil dan untuk hobi. Berbagai macam pegunaan drone telah dimanfaatkan diberbagai sektor pekerjaan, misalnya untuk pemetaan wilayah, fotografi, pemadam kebakaran, pemeriksaan jalur pemipaan, dan sebagainya.
Bahkan saat ini, drone telah dimanfaatkan pula dalam industri bisnis dan diaplikasikan ke dalam berbagai layanan, seperti:
a. Pengiriman komersil.
b. Pengawasan keamanan komersil.
c. Eksplorasi tambang, minyak, dan mineral.
d. Bantuan kesehatan darurat.
e. Pembuatan film.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
