Lahan untuk Pedagang Kaki Lima
Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi pada 1998 mengakibatkan kelumpuhan ekonomi nasional. Sektor yang paling terpukul adalah sektor riil dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Efek dari PHK terjadinya pengangguran. Sebagian dari mereka beralih pekerjaan di sektor informal yaitu pedagang kaki lima (PKL).
Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi pada 1998 mengakibatkan kelumpuhan ekonomi nasional. Sektor yang paling terpukul adalah sektor riil dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Efek dari PHK terjadinya pengangguran. Sebagian dari mereka beralih pekerjaan di sektor informal yaitu pedagang kaki lima (PKL).
Dengan menjamurnya PKL ini, timbullah masalah baru yang berujung penggusuran. Tips hukum kali ini memberi penjelasan tentang lahan-lahan yang dapat dipergunakan untuk PKL.
Perlu diketahui, pemerintah menaruh perhatian dalam persoalan lahan PKL ini. Pemerintah melalui Menteri Agraria dan tata ruang/ BPN, mengeluarkan PERMEN ATR/BPN nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN nomor 21Tahun 2015 tentang pendayagunaan tanah negara untuk pedagang kaki lima.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Ditegaskan pula dalam peraturan ini, untuk penataan dan pemberdayaan PKL tersebut dapat dilakukan di lahan yang disediakan pemerintah atau pemda diatas :
a. Tanah negara.
b. Tanah hak pengelolaan.
c. Tanah kas desa atau nama lain yang sejenis.
d. Tanah yang terdaftar sebagai aset pemerintah atau pemerintah daerah.
e. Tanah lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Secara khusus dijelaskan penggunaan tanah oleh PKL dapat berada pada lokasi permanen ataupun sementara. Pada lokasi permanen dapat diberikan hak guna bangunan untuk luas sampai dengan 100 meter, jika jangka waktu berakhir, maka hak guna bangunan hapus dan tanah dikuasai langsung oleh negara atau pemegang hak atas tanah tersebut.
Melalui ketentuan di atas, PKL tidak lagi dipandang sebelah mata. PKL dianggap sebagai bagian dari kelompok usaha yang yang tak terpisahkan dari aset pembangunan nasional yang berbasis kerakyatan, dan merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi rakyat pada khususnya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
