Aturan Membawa Rupiah ke Dalam dan Luar Indonesia

Saat melakukan perjalanan ke luar negeri atau  melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia dengan membawa uang rupiah dalam jumlah banyak adalah hal menyenangkan. Tapi tahukah anda, membawa uang rupiah dengan jumlah besar bisa berurusan dengan pihak bea dan cukai. Nah, mengapa dapat berurusan dengan pihak bea dan cukai ketika membawa uang rupiah dengan jumlah besar ke luar atau ke dalam wilayah Indonesia? Tips Hukum akan mengulasnya.

Post Image
Ilustrasi Uang Rupiah (Antara)

Saat melakukan perjalanan ke luar negeri atau  melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia dengan membawa uang rupiah dalam jumlah banyak adalah hal menyenangkan. Tapi tahukah anda, membawa uang rupiah dengan jumlah besar bisa berurusan dengan pihak bea dan cukai. Nah, mengapa dapat berurusan dengan pihak bea dan cukai ketika membawa uang rupiah dengan jumlah besar ke luar atau ke dalam wilayah Indonesia? Tips Hukum akan mengulasnya.

Untuk  mencegah tindak pidana pencucian uang dan dalam rangka menjaga keseimbangan nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan peredaran uang palsu, pemerintah mengatur dengan ketat mengenai tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan ke dalam wilayah Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor  4/8/PBI/2002 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pembawaan Uang Rupiah Keluar Atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia, bahwa membawa uang rupiah ke luar atau masuk wilayah pabean Indonesia adalah mengeluarkan atau memasukkan uang rupiah yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut.

Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Izin tersebut hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penggunaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Masa berlaku izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal izin diberikan.
2. Surat izin wajib diserahkan kepada petugas bea dan cukai di tempat keberangkatan.
3. Jumlah uang rupiah yang dibawa paling banyak sama dengan jumlah yang tercantum dalam surat izin

Setiap orang yang membawa uang rupiah dengan jumlah yang tersebut di atas tanpa izin, akan mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah uang rupiah yang dibawa, dengan batas maksimal pengenaan sanksi sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.