Penyitaan dalam Tindak Pidana

Dalam suatu tindak pidana, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap suatu benda bergerak atau tidak bergerak yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana. Penyitaan merupakan salah satu upaya paksa yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Post Image
Ilustrasi barang bukti. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam suatu tindak pidana, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap suatu benda bergerak atau tidak bergerak yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana. Penyitaan merupakan salah satu upaya paksa yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Nah, bagaimana prosedur penyitaan dalam peraturan perundang-undangan. Baiklah, Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah pengusahaannya benda bergerak atau benda tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan hanya dapat dilakukan penyidik dengan izin ketua pengadilan negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan penyidik terlebih dahulu dan setelah itu wajib melaporkan kepada ketua pengadilan negeri di mana domisili tersangka untuk memperoleh persetujuan.

Yang dapat dikenakan penyitaan adalah sebagai berikut:
1. Benda atau tagihan tersangka yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana.
2. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Benda yang dikenakan penyitaan, dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda tersebut disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana dan apabila perkara sudah diputus dan dinyatakan benda yang dikenakan penyitaan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, kecuali jika menurut putusan hakim benda yang dikenakan penyitaan dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.