Aturan Hukum Pasar Uang

Pasar uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjaman, atau pendanaan berjangka pendek, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. 

Post Image
Ilustrasi uang. (Antara)

Untuk melengkapi informasi pembaca Tips Hukum mengenai investasi di pasar uang, kali ini akan diuraikan tentang legalitas pasar uang, yang merupakan bagian dari sistem perekonomian negara kita. Hal ini penting karena berkaitan dengan kegiatan perekonomian secara makro. Baik transaksi yang dilakukan dalam mata uang rupiah maupun transaksi dalam valuta asing.

Sejalan dengan tujuan tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah berupaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta pengendalian moneter melalui pasar uang baik rupiah maupun valas.

Senada dengan hal diatas pengaturan pasar uang ini juga mengacu pada Pasal 71, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur penggunaan Surat Utang Negara (SUN), sebagai instrumen moneter. Implementasi dari pasal tersebut adalah dilakukannya transaksi moneter BI dan underlying Surat Berharga Negara (SBN). Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pasar uang untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter.

Lalu, untuk mengatur pelaksanaan teknisnya maka dibuatlah Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI juga menetapkan teknis pelaksana kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta pengelolaan rupiah. Fungsi lain adalah sebagai pengelola likuiditas bagi pelaku pasar keuangan serta kelancaran sistem pembayarannya.

Dalam peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan pasar uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjaman, atau pendanaan berjangka pendek, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Sedangkan pelaku pasar uang adalah pihak yang melakukan kegiatan penerbitan instrumen di pasar uang atau melakukan transaksi di pasar uang tersebut.

Selanjutnya dapat dipahami sebagai pelaku pasar uang tersebut dapat terdiri atas:
a. Bank.
b. Perusahaan Efek.
c. Nasabah.

Nasabah sebagaimana dimaksud pada poin C di atas ialah berupa:
a. Bank.
b. Perusahaan Efek.
c. Korporasi.
d. Orang perseorangan.
e. Bukan penduduk.

Demikianlah sekilas tentang peranan pasar uang dalam kebijakan moneter yang dilakukan demi mencapaian stabilitas keuangan, dan kelancaran sistem perekonomian masyarakat secara luas.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.