Prosedur Penggeledahan Rumah

Dalam hal penyidik melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap  suatu  tindak pidana, penyidik memiliki kewenangan  melakukan penggeledahan rumah ataupun penggeledahan pakaian. Penggeledahan biasanya dilakukan dengan cara pemeriksaan tempat tertutup termasuk rumah untuk mencari alat bukti yang terkait dengan tindak pidana. Berkaitan dengan ini, Tips Hukum akan mengulas bagaimana prosedur  penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Post Image
Ilustrasi Penggeledahan Rumah (Antara/Septianda Perdana)

Dalam hal penyidik melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap  suatu  tindak pidana, penyidik memiliki kewenangan  melakukan penggeledahan rumah ataupun penggeledahan pakaian. Penggeledahan biasanya dilakukan dengan cara pemeriksaan tempat tertutup termasuk rumah untuk mencari alat bukti yang terkait dengan tindak pidana. Berkaitan dengan ini, Tips Hukum akan mengulas bagaimana prosedur  penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Penggeledahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Huum Acara Pidana terdapat dua jenis, yang pertama penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan atau penangkapan.

Sedangkan penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita. Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang salah satunya adalah melakukan penggeledahan. Adapun prosedur penggeledahan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
2. Surat perintah tugas secara tertulis.
3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya, serta disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan.
4.  Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
5.  Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu maka dapat melakukan penggeledahan seperti:
  a. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya.
  b. Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada.
  c. Tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.
  d. Tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
6.  Pada waktu menangkap tersangka, penyidik berwenang melakukan penggeledahan dari pakaian yang dipakai tersangka dan menggeledah badan tersangka termasuk benda yang dibawanya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.