Aturan Profesi Dokter untuk Model Iklan

Dalam peraturan menteri ditegaskan,, tenaga kesehatan atau dokter dilarang mengiklan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, dan fasilitas kesehatan, kecuali iklan layanan masyarakat.

Post Image
Ilustrasi dokter. (Antara)

Seringkali kita melihat siaran iklan televisi yang menampilkan seorang dokter atau tenaga kesehatan yang menawarkan atau mempromosikan suatu produk terutama produk kesehatan. Tahukah Anda bahwa profesi dokter atau tenaga kesehatan ada aturannya jika menjadi model iklan. Berikut ulasannya.

Pemerintah melalui menteri kesehatan telah membuat aturan dalam Permenkes Nomor 1787/Menkes/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. Dalam peraturan menteri tersebut ditegaskan, tenaga kesehatan atau dokter dilarang mengiklan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, dan fasilitas kesehatan, kecuali iklan layanan masyarakat.

Dalam peraturan ini juga yang dimaksud dengan iklan layanan kesehatan adalah kegiatan komunikasi yang persuasif atau promosi tentang kebijakan atau program pemerintah, serta layanan kesehatan dalam bentuk gambar, suara, atau tulisan dengan tujuan menarik minat dan membantu masyarakat.

Iklan layanan kesehatan atau publikasi layanan kesehatan pun tidak diperbolehkan apabila bersifat:
1. Merendahkan kehormatan profesi tenaga kesehatan.
2. Memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
3. Menciptakan pengharapan yang tidak tepat.
4. Membandingkan mutu salah satu layanan kesehatan dengan lainnya.
5. Memuji diri sendiri, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif sehingga cenderung menyesatkan.
6. Mempublikasikan metode, obat, alat atau teknologi pelayanan kesehatan baru yang belum diterima oleh masyarakat. Karena manfaat dan keamanan masih diragukan atau belum terbukti.
7. Mengiklankan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin.
8. Mengiklankan obat, makanan suplemen dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
9. Mengiklankan susu formula dan zat adiktif.
10. Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah.
11. Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tertentu.
12. Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apapun termasuk pemberian diskon, imbalan pelayanan kesehatan atau menggunakan metode penjualan multi level marketing.
13. Memberi testimoni dalam bentuk iklan dan publikasi di media massa.
14. Menggunakan gelar akademis atau sebutan profesi di bidang kesehatan.

Apabila peraturan kebijakan ini dilanggar, maka ada konsekuensinya, yaitu:
1. Penghentian iklan dan publikasi, selama waktu tujuh hari kerja.
2. Tindakan administrasi, selama 30 hari kerja, berupa:
- Pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu atau paling lama satu tahun.
- Pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.