Jangka Waktu Penahanan Tersangka Tindak Pidana

Dalam setiap  proses hukum pidana seorang penyidik, Jaksa dan Hakim memiliki kewenangan melakukan  penahanan setiap tersangka atau terdakwa tindak pidana. Penahanan tersangka atau terdakwa biasanya dalam hal keadaan seorang tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri. Namun, penahan tersangka atau terdakwa tindak pidana tetap ada batas waktunya. Berkaitan itu, Tips Hukum akan mengulas bagaimana menghitung jangka waktu penahan tersangka atau terdakwa tindak pidana.

Post Image
Ilustrasi Penahanan (Antara)

Dalam setiap  proses hukum pidana seorang penyidik, Jaksa dan Hakim memiliki kewenangan melakukan  penahanan setiap tersangka atau terdakwa tindak pidana. Penahanan tersangka atau terdakwa biasanya dalam hal keadaan seorang tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri. Namun, penahan tersangka atau terdakwa tindak pidana tetap ada batas waktunya. Berkaitan itu, Tips Hukum akan mengulas bagaimana menghitung jangka waktu penahan tersangka atau terdakwa tindak pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan adalah  penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik melakukan penahanan. Begitu halnya dengan jaksa dan hakim untuk kepentingan penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan serta surat perintah penahanan ditembuskan kepada keluarga.

Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Penahan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota.

Adapun jangka waktu penahanan tersangka atau terdakwa sebagai berikut:
1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama dua puluh hari dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
2. Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama dua puluh hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
3. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
4. Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
5. Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama puluh hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.

Disamping itu, kewenangan melakukan perintah penahanan seperti yang disebut diatas, dapat diperpanjang enam puluh hari di setiap tingkatan, berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter  atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.