Aturan Izin Edar Bisnis Makanan
Baru-baru ini banyak diberitakan media tentang makanan ringan bernama bihun kekinian atau dikenal bikini. Makanan ringan ini merek dan kemasannya diduga mengandung unsur pornografi dan porno aksi. Selogan atau tagline yang digunakan pun mendapatkan banyak protes dari masyarakat. Lalu bagaimanakah produk makanan yang dapat dikatakan layak beredar dan dikonsumsi masyarakat? Tips hukum akan menguraikannya secara singkat dan padat.
Baru-baru ini banyak diberitakan media tentang makanan ringan bernama bihun kekinian atau dikenal bikini. Makanan ringan ini merek dan kemasannya diduga mengandung unsur pornografi dan porno aksi. Selogan atau tagline yang digunakan pun mendapatkan banyak protes dari masyarakat. Lalu bagaimanakah produk makanan yang dapat dikatakan layak beredar dan dikonsumsi masyarakat? Tips hukum akan menguraikannya secara singkat dan padat.
Untuk dapat dipahami para pelaku usaha, meskipun dewasa ini pemerintah sedang menggalakkan pelaku usaha dalam memasarkan produknya. Tetap saja dalam dunia bisnis ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan telah membuat aturan yang jelas mengenai peredaran makanan yang layak. Salah satunya yang dikeluarkan Kepala BPOM dalam Peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makan nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengandung, dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol.
Dijelaskan pula izin peredaran yang dimaksud adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan agar produk tersebut sah secara hukum dan dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Dalam peraturan tersebut juga telah ditentukan prosedur dari BPOM untuk peredaran makanan dan produk konsumsi yang layak beredar diharuskan melalui beberapa tahapan, antara lain :
1. Pengaturan, regulasi, dan standarisasi.
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan "Cara-cara Produksi yang Baik."
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Jika terdapat Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
b. penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.
c. pembekuan atau pembatalan Surat Persetujuan edar.
d. penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan
Dengan demikian apa yang dilakukan BPOM tersebut adalah untuk lebih mengawasi sekaligus melakukan pembinaan, agar pengusaha melakukan usaha yang baik dan benar sehingga tidak merugikan orang banyak terutama anak-anak dengan gambar yang melanggar asusila dan tidak senonoh. Bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
