Delay? Ini Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Ketika anda akan bepergian dengan pesawat terbang pernahkah mengalami keterlambatan? jika iya, tahukah anda hak apa saja yang seharusnya anda terima dan diberikan oleh pengelola maskapai kepada anda. Atau hak apa saja yang mesti anda peroleh dikarenakan keterlambatan itu. Tips hukum sedikit akan menguraikan tanggung jawab apa yang dimiliki maskapai kepada penumpangnya.
Ketika anda akan bepergian dengan pesawat terbang pernahkah mengalami keterlambatan? jika iya, tahukah anda hak apa saja yang seharusnya anda terima dan diberikan oleh pengelola maskapai kepada anda. Atau hak apa saja yang mesti anda peroleh dikarenakan keterlambatan itu. Tips hukum sedikit akan menguraikan tanggung jawab apa yang dimiliki maskapai kepada penumpangnya.
Sebenarnya pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung jawab pengangkutan udara. Ditegaskan dalam peraturan ini tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang serta pihak ketiga.
Sedangkan yang dimaksud keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Sementara pada pasal 2 peraturan ini, dijelaskan pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap :
1. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.
2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin.
3. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.
4. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo.
5. Keterlambatan angkutan udara.
6. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed).
2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat (denied boarding passanger).
3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Selain itu, pada Pasal 2 huruf e tercantum tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap keterlambatan angkutan udara berupa, hak-hak penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud maka mendapat ganti kerugian sebagai berikut:
1. Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang.
2. Diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen dari ketentuan, apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
3. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang dibeli.
Terakhir yang wajib dilakukan oleh maskapai apabila terjadi keterlambatan ialah, pelayanan penanganan keterlambatan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger yang sesuai standar, meliputi :
1. Informasi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan, pembatalan penerbangan.
2. Pelayanan petugas pada saat terjadinya keterlambatan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger.
3. Mekanisme pemberian kompensasi.
4. Mekanisme pemberian ganti kerugian.
Dengan demikian, jika terdapat perbedaan beberapa menit saja waktu keberangkatan atau kedatangan dengan yang dijadwalkan di tiket pesawat maka kejadian tersebut merupakan kejadian keterlambatan. Apalagi keterlambatan keberangkatannya dalam hitungan jam, bahkan puluhan jam. Maka dapatkan hak anda.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
