Sanksi Pidana Dwi Kewarganegaraan
Polemik dwi kewarganegaraan, mendapat sorotan dari berbagai media dan masyarakat. Guru besar hukum tata negara UGM, Denny Indrayana menyebutkan, bahwa Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan, artinya setiap WNI hanya dapat memiliki paspor Indonesia.
Pemberhentian dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pada Senin (15/8) oleh presiden, diduga berkaitan dengan permasalahan dwi kewarganegaraan yang dimiliki. Polemik dwi kewarganegaraan, mendapat sorotan dari berbagai media dan masyarakat. Guru besar hukum tata negara UGM, Denny Indrayana menyebutkan, bahwa Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan, artinya setiap WNI hanya dapat memiliki paspor Indonesia.
Paspor Indonesia merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Artinya, dalam melakukan perjalan antarnegara, paspor sebagai identitas WNI selama berada di negara tujuannya. Paspor dapat dicabut dan dinyatakan tidak sah apabila pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Nah, berkaitan dengan hal ini, WNI yang memiliki dwi kewarganegaraan jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan. Aturan yang melarang WNI memakai dwi kewarganegaraan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, bahwa apabila WNI mempunyai paspor dari negara asing maka dapat menghilang status kewarganegaraan Indonesia, secara otamatis paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia akan dicabut.
Dengan dicabutnya paspor Indonesia yang dimiliki WNI setelah memiliki paspor dari negara asing, maka paspor Indonesia tidak berlaku untuk kegiatan ke antarnegara mengatasnamakan warga negara Indonesia dan kewajiban negara Indonesia yang warga negaranya memiliki paspor negara asing akan hilang. Apabila warga negara yang telah memiliki paspor asing tetapi dalam kegiatan antarnegara masih mengunakan paspor Indonesia maka sanksi pidana dapat diterapkan.
Adapun sanksi pidana yang dapat diterapkan berdasarkan Pasal 26 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa:
Huruf (a)
menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
