Prosedur Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Masih hangat dalam pemberitaan di media, termasuk media online gresnesw.com mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang memiliki paspor Amerika Serikat. Namun Tips hukum kali ini tidak membahas mengenai hal itu melainkan tentang prosedur atau tatacara seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia maupun pencabutan kewarganegaraan tersebut.

Post Image
Dokumen Kewarganegaraan Republik Indonesia (Antara/Aswaddy Hamid)

Masih hangat dalam pemberitaan di media, termasuk media online gresnesw.com mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang memiliki paspor Amerika Serikat. Namun Tips hukum kali ini tidak membahas mengenai hal itu melainkan tentang prosedur atau tatacara seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia maupun pencabutan kewarganegaraan tersebut.

Dalam kaitannya mengenai status kewarganegaraan ini, telah diatur dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia, yaitu orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Berikut ini hal-hal yang menjadikan seseorang sebagai Warga Indonesia secara natural ialah anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah dan ibu warga Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan seorang ayah warga Indonesia dan ibu warga asing atau sebaliknya, anak yang lahir dari seorang ibu warga  Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, serta anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya warga  Indonesia.

Dijelaskan pula mekanisme untuk kewarganegaraan orang asing untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
f. Tidak berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan.

Sedangkan dalam hal warga Indonesia yang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika :
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden.
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing.
h. Mempunyai paspor dari negara asing
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.