Izin Terbang Pesawat Asing di Wilayah Indonesia

Digalakannya perekonomian di bidang pariwisata menyebabkan semakin banyak turis mancanegara yang datang ke dalam negeri. Mereka datang menggunakan pesawat umum (niaga) atau menggunakan pesawat pribadi. Tips hukum akan menjelaskan secara singkat izin yang harus dimiliki pesawat asing yang akan melintasi dan mendarat di wilayah Indonesia.

Post Image
Pesawat Cessna N 96706 asal Amerika Serikat (Antara/Fadlansyah)

Digalakannya perekonomian di bidang pariwisata menyebabkan semakin banyak turis mancanegara yang datang ke dalam negeri. Mereka datang menggunakan pesawat umum (niaga) atau menggunakan pesawat pribadi. Tips hukum akan menjelaskan secara singkat izin yang harus dimiliki pesawat asing yang akan melintasi dan mendarat di wilayah Indonesia.

Saat ini pemerintah telah membuat aturan bagi penerbangan asing dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan angkutan udara bukan niaga dan angkutan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari wilayah NKRI.

Hal ini berangkat dari banyaknya kejadian atau kegiatan angkutan udara tidak berjadwal dari luar negeri dengan pesawat udara sipil asing yang tiba di atau berangkat dari wilayah dalam negeri tanpa memiliki izin terbang terlebih dahulu. Hal semacam ini dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran atau sabotase/cabotage, pelanggaran izin terbang atau flight clearance, terhadap ketentuan kedaulatan wilayah negara dan dapat berpotensi menimbulkan risiko terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan dalam negeri.

Dalam hal pesawat asing ingin memasuki wilayah udara Indonesia telah ditegaskan harus mempunyai beberapa izin yaitu;
a. Flight approval atau persetujuan terbang, yaitu persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang penerbangan sipil.
b. Flight clearance atau izin terbang, yaitu pesawat udara asing tidak berjadwal untuk melintas atau mendarat di wilayah Indonesia.
c. Diplomatic clearance, yaitu izin tertulis yang dikeluarkan oleh kementrian luar negeri bagi pesawat asing dalam waktu tertentu.
d. Security clearance, yaitu izin tertulis yang dikeluarkan oleh TNI.

Akan tetapi hal diatas menjadi tidak berlaku apabila terdapat beberapa hal berikut, yaitu :
a. Pendaratan alasan teknis atau technical landing.
b. Penerbangan VVIP.
c. Penerbangan bantuan kemanusiaan.
d. Penerbangan orang sakit atau medical evacuation.
e. Penerbangan untuk kepentingan nasional atas izin khusus dari menteri.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.