Persyaratan Izin Operasional Balai Lelang
Balai Lelang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Balai Lelang dapat didirikan oleh swasta nasional, Badan Udaha Milik Negara (BUMN), Badan Usah Milik Daerah (BUMD) atau swasta nasional, BUMN dan/atau BUMD yang bekerja sama dengan swasta asing dalam bentuk patungan.
Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, melakukan kegiatan jual beli barang merupakan suatu kebiasaan yang tidak telepas dari kehidupan sehari-hari. Begitu pula dengan tempat kegiatan untuk menjual dan membeli barang, kini sudah berkembang, seperti tempat balai lelang yang memang dikhususkan untuk melakukan kegiatan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan cara melakukan penawaran hingga mencapai harga tertinggi.
Nah, Tips Hukum edisi kali ini kan mengulas tentang balai lelang.
Balai lelang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/Pmk.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/Pmk.06/2010 tentang Balai Lelang. Setelah terbentuknya badan hukum balai lelang, direksi mengajukan permohan izin operasional balai lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dengan demikian, balai lelang berada dalam pengawasan direktorat kekayaan negara.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki akta pendirian balai lelang, yang dibuat dihadapan Notaris dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
2. Bukti Modal disetor paling sedikit Rp5 miliar, memiliki rekening koran atas nama balai lelang yang bersangkutan.
3. Proposal pendirian balai lelang yang memuat:
a. ruang lingkup kegiatan Balai Lelang.
b. struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga penilai, tenaga hukum, apabila tenaga penilai dan tenaga hukum bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan.
c. rencana kegiatan lelang selama 1 (satu) tahun
4. Neraca awal Balai Lelang yang bersangkutan.
5. Sertifikat atau tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat dua tahun serta foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 60 meter persegi dan gudang/tempat penyimpanan barang dengan luas paling kurang 100 meter persegi.
6. Fotokopi identitas para pemegang saham dan direksi Balai Lelang dengan menunjukkan aslinya.
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Balai Lelang, para pemegang saham dan direksi dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk pemegang saham berkewarganegaraan asing tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
8. Surat Pernyataan dari para pemegang saham dan direksi Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
9. Surat Keterangan Domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat.
10.Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat izin/keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
11.Bukti tersedianya tenaga penilai berupa ijazah/sertifikat penilai dan surat perjanjian kerja, apabila tenaga penilai yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang.
12.Bukti tersedianya tenaga hukum berupa ijazah sarjana hukum dan surat perjanjian kerja, apabila tenaga hukum yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang.
13.Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus dan komisaris berkewarganegaraan asing.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
