Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana

Penyidik kepolisian ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana wajiblah mengumpulkan bukti-bukti tentang suatu tindak pidana yang dimaksud, guna menentukan tersangkanya. Setelah menentukan tersangka tindak pidana, penyidik harus memperhatikan hak-hak tersangka. 

Post Image
Ilustrasi/Gresnews.com/Edy Susanto

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, penyidik kepolisian ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana wajiblah mengumpulkan bukti-bukti tentang suatu tindak pidana yang dimaksud, guna menentukan tersangkanya. Setelah menentukan tersangka tindak pidana, penyidik harus memperhatikan hak-hak tersangka. Nah, berkaitan dengan hak tersangka Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Penyidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara, mengadakan penghentian penyidikan, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Adapun hak tersangka adalah sebagai berikut:
1. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
3. Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
4. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik.
5. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan tersangka berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa.
6. Dalam hal tersangka bisu dan atau tuli diberlakukan penerjemah orang yang pandai bergaul dengan tersangka.
7. Guna kepentingan pembelaan, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan dan tersangka berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
8. Dalam hal tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
9. Tersangka yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya.
10. Tersangka yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
11. Tersangka yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
12. Tersangka yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
13. Tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
14. Tersangka berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
15. Tersangka berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka disediakan alat tulis menulis.
16. Tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan, tersangka berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
17. Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.
18. Tersangka berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.