Mengetahui Kedudukan Hukum KPKPN
Di era reformasi lembaga KPKPN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara. Namun, lembaga tersebut di era sekarang tidak terdengar lagi eksistensinya.
Pembaca Tips Hukum gresnew.com yang terhormat, mungkin sebagian para pembaca Tips Hukum bertanya-tanya tentang keberadaan lembaga negara Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Di era reformasi lembaga KPKPN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara. Namun, lembaga tersebut di era sekarang tidak terdengar lagi eksistensinya. Nah, berkaitan dengan itu Tips Hukum akan mengulas apakah lembaga tersebut masih ada atau tidak.
Dalam upaya pencegahan korupsi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang ini, memuat klausula tentang KPKPN yang artinya adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk mengoptimalkan undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu kiranya dilaksanakan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara melalui lembaga independen yang dibentuk pemerintah. Dengan dasar itu presiden membuat kebijakan dan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1999 tentang KPKPN.
KPKPN bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden selaku kepala negara. KPKPN mempunyai fungsi untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara. Dalam melaksanakan fungsinya KPKPN dapat melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
KPKPN mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan penyelenggara negara. Adapun tugas dan wewenanya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara.
2. Meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para penyelenggara negara.
3. Melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap penyelenggara negara yang bersangkutan.
4. Mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk penyelidikan penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelidikan harta kekayaan penyelenggara negara yang bersangkutan.
5. Jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang diduga diperoleh dari korupsi, kolusi, dan nepotisme selama menjabat sebagai penyelenggara negara, juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, mengapa KPKPN tidak terdengar lagi eksistensinya. Dalam penelusuran Tips Hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan tentang pembubaran KPKPN, tetapi mungkin dengan telah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tugas dan fungsi maupun wewenang KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN hilang dengan sendirinya dan tidak terdengar eksistensinya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
