Hak Pejalan Kaki di Ruang Lalu Lintas Jalan

Lalu lintas jalan biasanya digunakan untuk kegiatan lalu lintas kendaraan bermotor. Ruang lalu lintas jalan disediakan pemerintah untuk pembangunan nasional dalam transportasi dan untuk keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Selain diberikan untuk lalu lintas kendaraan bermotor, pejalan kaki memiliki hak atas ruang lalu lintas jalan. Tips Hukum akan mengulas tentang hak pejalan kaki di ruang lalu lintas jalan.


Post Image
Ilustrasi/Antara/Noveradika

Lalu lintas jalan biasanya digunakan untuk kegiatan lalu lintas kendaraan bermotor. Ruang lalu lintas jalan disediakan pemerintah untuk pembangunan nasional dalam transportasi dan untuk keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Selain diberikan untuk lalu lintas kendaraan bermotor, pejalan kaki memiliki hak atas ruang lalu lintas jalan. Tips Hukum akan mengulas tentang hak pejalan kaki di ruang lalu lintas jalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Sedangkan pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.

Setiap  jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
1. Rambu lalu lintas.
2. Marka jalan.
3. Alat pemberi isyarat lalu lintas.
4. Alat penerangan jalan.
5. Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
6. Alat pengawasan dan pengamanan jalan.
7. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan Jalan.

Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, jembatan penyeberang dan fasilitas lain. Selain itu pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas penyeberangan, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

 Adapun kewajiban pejalan kaki :
1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna Jalan lain.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.