Jasa Penilai Publik dan Legalitasnya
Bila sebelumnya di masyarakat hanya mengenal jenis pekerjaan umum seperti karyawan, maka pekerjaan sebagai jasa penilai publik/aset pun telah diatur legalitasnya sebagai suatu profesi yang eksklusif.
Bagi para jobseeker yang masih bingung menentukan pekerjaan apa yang akan dilamar, kali ini Tips Hukum akan memberikan informasi yang berguna tentang salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dan tentunya bernilai ekonomis tinggi dan menjanjikan. Bila sebelumnya di masyarakat hanya mengenal jenis pekerjaan umum seperti karyawan, maka pekerjaan sebagai jasa penilai publik/aset pun telah diatur legalitasnya sebagai suatu profesi yang eksklusif.
Pemerintah melalui menteri keuangan telah membuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Hal ini dilakukan dengan tujuan menciptakan lapangan pekerjaan yang pada akhirnya memjadikan perekonomian yang sehat dan efisien dalam sektor penilai publik serta kantor jasa penilai publik yang profesional.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan penilai adalah seseorang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur peraturan ini. Penilai memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu objek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan standar penilaian Indonesia.
Ada beberapa cara yang dilakukan penilai dalam melakukan penilaiannya terhapat suatu objek bangungan atau aset yang dimiliki perusahaan swasta maupun pemerintah, yaitu:
1. Pendekatan cara pasar, yaitu metode penilai untuk menilai suatu aset dengan menganalisa pasar di suatu lokasi penilaian.
2. Pendekatan adjusment, yaitu metode penilai dengan merujuk pada suatu angka tertentu yang masih dalam perkiraan kewajaran.
Menurut bidangnya, jasa penilaian publik meliputi berbagai jenis properti, yaitu:
a. Tanah, bangunan dan kelengkapannya, serta pengembangan lain atas tanah tersebut.
b. Instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi.
c. Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer.
d. Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
e. Pertambangan.
Selanjutnya bidang jasa penilaian sebagaimana dimaksud juga meliputi entitas bisnis, penyertaan, surat berharga dan derivasinya, hak dan kewajiban perusahaan, aktiva tidak berwujud, kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu dan opini kewajaran.
Selain itu jasa penilai juga dapat dijadikan sebagai rujukan penyusunan database aset dan kekayaan yang dimiliki pemerintah atau pihak swasta. Sehingga dapat dijadikan dasar perencanaan pembangunan suatu daerah dengan tujuan tercapainya pembangunan yang optimal.
Terakhir, bagi jobseeker yang berminat menjadi penilai aset publik, profesi tersebut tidak memiliki standar upah tertentu karena nilai upah tergantung besar atau kecil proyek yang dikerjakan. Bisa jadi penilai mendapat upah jutaan atau bahkan miliaran. Anda tertarik?
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
