Mengenal Paspor dan Visa

Apabila para pembaca melakukan perjalanan ke luar negeri, Paspor dan Visa merupakan dokumen penting yang harus para pembaca miliki. Sebab, dokumen tersebut sebagai identitas para pembaca selama ada di luar negeri.

Post Image
Antara/Destyan Sujarwoko

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, apabila para pembaca melakukan perjalanan ke luar negeri, Paspor dan Visa merupakan dokumen penting yang harus para pembaca miliki. Sebab, dokumen tersebut sebagai identitas para pembaca selama ada di luar negeri. Nah, berkaitan dengan Paspor dan Visa, Tips Hukum akan mengulasnya kepada para pembaca setia Tips Hukum gresnews.com.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sedangkan, Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Paspor terdiri tiga jenis, yang pertama paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Paspor dinas diterbitkan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas. Paspor diplomatik dan paspor dinas diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Untuk paspor biasa merupakan dokument paspor biasa yang diterbitkan pejabat Imigrasi.

Visa terdiri dari empat jenis, yang pertama visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Untuk visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Untuk visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing untuk sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas diberikan dan ditandatangani oleh pejabat Imigrasi di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.